Pengertian
Pelayanan
merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan
abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945
alenia keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap
masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Ruang lingkup pelayanan dan jasa-jasa publik (public
services) meliputi aspek kehidupan masyarakat yang sangat luas. Pelayanan
dan jasa publik bahkan dimulai sejak seseorang dalam kandungan ketika diperiksa
oleh dokter pemerintah atau dokter yang dididik di universitas negeri, mengurus
akta kelahiran, menempuh pendidikan di universitas negeri, menikmati bahan
makanan yang pasarnya dikelola oleh pemerintah, menempati rumah yang disubsidi
pemerintah, memperoleh macam-macam perijinan yang berkaitan dengan dunia usaha
yang digelutinya hingga seseorang meninggal dan memerlukan surat pengantar dan
surat kematian untuk mendapatkan kapling di tempat pemakaman umum (TPU).